Sukabumi - Polres Sukabumi gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Handpone yang dipimpin langsung Oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede dan di dampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo serta Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saeful Rohmah yang bertempat di depan Gedung Sat Reskrim Polres Sukabumi, Selasa (25/07/23).
Polres Sukabumi berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian yang berdasarkan Laporan Polisi Nomor B /249/V/2023 SPKT Polres Sukabumi / Polda Jawa Barat, pada tanggal 23 Mei 2023.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, kasus Tindak Pidana ini berupa pencurian dua (2) buah Handphone. Adapun tersangka atas nama BE (22) ditangkap di Cibadak Kabupaten Sukabumi.
" Tersangka BE dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara terlebih dahulu masuk kedalam kamar kontrakan YA lalu mengambil 2 (dua) buah Handpone yang disimpan didalam kamar ketika pemilik Handpone YA dan FB sedang tidur, " Papar Kapolres Sukabumi.
Polres Sukabumi Polda Jabar