Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG
    Sat Reskrim Polres Sukabumi Berhasil Bekuk Pelaku Pengoplos Gas LPG

    Humas Polres Sukabumi - Sat Reskrim Polres Sukabumi, telah mengadakan Konferensi Pers Ungkap Kasus Kegiatan Penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK., M.H., dan Kasie Humas Polres Sukabumi, Iptu Aah Saepul Rohman. Sabtu, tanggal 09 September 2023 lalu.

    Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dalam konferensi pers tersebut, menjelaskan, "Kami telah berhasil mengungkap kasus kegiatan penyuntikan Gas LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah ke dalam tabung Gas 12 Kg Non Subsidi. Kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota Satuan Reskrim Polres Sukabumi yang melakukan penggerebekan di Perumahan Graha Kiaralawang Asri, Desa Citepus, Kecamatan Pelabuhanratu, Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 September 2023." Jelas Kapolres Sukabumi.

    Kapolres melanjutkan dengan merinci bahwa pelaku, Sdr. CBS Als PE, telah memodifikasi alat menggunakan pipa besi untuk menyuntikkan isi Gas LPG 3 KG yang bersubsidi ke dalam tabung Gas 12 KG yang seharusnya non subsidi. "Modus operandi pelaku ini adalah membeli LPG 3 KG yang disubsidi oleh pemerintah, lalu melakukan penyuntikan ke tabung Gas 12 KG kosong, kemudian menjualnya dengan harga non subsidi. Setiap tabung yang telah disuntikkan menghasilkan keuntungan sekitar RP. 120.000, 00 (seratus dua puluh ribu rupiah), " tambahnya.

    Dalam operasi tersebut, Polres Sukabumi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tabung gas berukuran 12 KG dan 5, 5 KG, tabung gas LPG 3 KG, pipa besi yang dimodifikasi sebagai alat penyuntik, timbangan digital, segel tabung gas, klep, dan segel gas 3 kg.

    Kasus ini akan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 40 angka 9 undang-undang No. 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang yang merubah pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pelaku dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak RP. 60.000.000.000, 00 (enam puluh miliar rupiah).

    Kapolres Sukabumi mengakhiri konferensi pers dengan pesan, "Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang merugikan negara dan masyarakat serta mengancam pasokan Gas LPG yang disubsidi. Kami berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat Sukabumi." Tututpnya.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Residivis Ranmor Meresahkan Berhasil Diringkus...

    Artikel Berikutnya

    Polres Sukabumi Berhasil Ringkus Empat Tersangka...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemilihan Pilkada 2024 di Ciracap dan Waluran Pencoblosan Berjalan Lancar dan Aman Bersama Polsek Simpenan Polres Sukabumi
    Pengamanan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Ciracap dan Waluran, Situasi Terkendali Bersama Polsek Cidahu Polres Sukabumi
    Sambang Warga Paska Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang Polres Sukabumi Ingatkan Pentingnya Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
    Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Desa Giri Mukti Berjalan Lancar, Polsek Ciemas Polres Sukabumi Siaga
    Pengamanan Lancar di Pemungutan Suara Pilkada 2024 Desa Cibenda, Polsek Ciemas Polres Sukabumi

    Ikuti Kami