Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku  Lainnya

    Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku  Lainnya
    Polres Sukabumi Bekuk 2 Pelaku Pencuri Baterai Tower dan Buru 3 Pelaku  Lainnya

    Sukabumi, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengkonfirmasi kepada awak media tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.

    " Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO, " kata Iptu Aah di Mapolres Sukabumi, Kamis (06/07/23).

    Kemudian Aah mengatakan, pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.

    " Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai, " beber Aah.

    Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.

    " Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan kami, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya, " ujar Kasi Humas.

    " Kepada para pelaku kami akan menerapkan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun, " pungkasnya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Sosialisasikan...

    Artikel Berikutnya

    Polsek Parungkuda Polres Sukabumi Laksanakan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Pemilihan Pilkada 2024 di Ciracap dan Waluran Pencoblosan Berjalan Lancar dan Aman Bersama Polsek Simpenan Polres Sukabumi
    Pengamanan Pencoblosan Pilkada Serentak 2024 di Kecamatan Ciracap dan Waluran, Situasi Terkendali Bersama Polsek Cidahu Polres Sukabumi
    Sambang Warga Paska Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Polsek Cikidang Polres Sukabumi Ingatkan Pentingnya Kamtibmas dan Ketahanan Pangan
    Pengamanan Pemungutan Suara Pilkada 2024 Desa Giri Mukti Berjalan Lancar, Polsek Ciemas Polres Sukabumi Siaga
    Pengamanan Lancar di Pemungutan Suara Pilkada 2024 Desa Cibenda, Polsek Ciemas Polres Sukabumi

    Ikuti Kami